MEDAN - Izin Institut Teknologi Medan (ITM) dicabut Mendikbudristek, Nadiem Makarim akibat ada dualisme yayasan yang memgakibatkan konflik berkepanjangan dalam pengelolaan kampus tersebut. Tetapi setelah ditutup pejabat rektor dijabat Kepala LLDIKTI untuk membantu penyelesaian administrasi mahasiswa dan alumni, termasuk dalam pengurusan ijazah dan perpindahan kampus.

Seorang anggota Senat ITM menyebutkan konflik semakin panas saat terjadi pendirian yayasan di tahun 2014, padahal yayasan sudah terbentuk sejak 1960. "Makanya konflik bertambah panas. Kan, mustahil ITM dikelola oleh dua yayasan sekaligus," kata sumber di Senat yang tak ingin namanya disebutkan.

Konflik itu pun mengakibatkan kerugian bagi mahasiswa. Kini kampus mereka telah ditutup oleh pemerintah melalui Mendikbudristek.

Lalu, bagaimana status ijazah para alumni ITM usai izinnya dicabut?

"Legalitas ijazahnya tetap diakui," kata Kepala Humas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Abdul Aziz Tambunan, Senin (11/10/2021).

Aziz memastikan tidak ada diskriminasi terhadap alumni ITM. Para alumni ITM tetap terdaftar sebagai orang yang pernah berkuliah di ITM.

Aziz mempersilakan para alumni ITM yang membutuhkan legalisir ijazah untuk datang ke LLDIKTI. Hal ini sesuai dengan peraturan Mendikbudristek.

"Mekanisme terkait dengan legalisir ataupun fotocopy sesuai asli, bisa ke LLDIKTI. Dasar hukumnya Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang ijazah," tuturnya.

Terkait mahasiswa yang akan lulus, kata Azis, ijazah akan dikeluarkan oleh pihak pejabat Rektor yang saat ini diisi oleh Kepala LLDIKTI Sumut. Pihaknya berupaya menjamin para mahasiswa ITM yang segera lulus untuk mendapat ijazah.

"Pejabat rektor yang diisi Kepala LLDIKTI dan Sekretaris LLDIKTI yang akan menyelesaikan masalah bagi mahasiswa yang sudah selesai, sudah lulus yang nantinya akan ada penerbitan ijazah maupun wisuda," jelasnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim mencabut izin pendirian kampus Institut Teknologi Medan (ITM). Izin ini dicabut karena konflik dualisme yayasan yang tidak berkesudahan.

Dilihat detikcom, Kamis (7/10), pencabutan izin itu tertera dalam surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 438/E/O/2021. Diktum kesatu keputusan ini menyatakan pencabutan izin pembukaan 10 program studi di kampus ITM yang berada di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna.*