MEDAN - Polrestabes Medan diingatkan untuk objektif soal penanganan konflik antara abang beradik di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Hal tersebut disampaikan Kepala Ombdusman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar.

Dalam konflik ini, seorang adik bernama Tambi, melaporkan dua orang abang kandungnya bernama Rajin dan Sami ke polisi dengan tuduhan melakukan pengerusakan bangunan miliknya.

Laporan ini disinyalir sebagai upaya Tambi untuk menguasai lahan keluarga. Karenanya, Abyadi meminta Polrestabes Medan untuk objektif melihat persoalan ini.

"Ombudsman meminta Polrestabes Medan untuk objektif melihat persoalan ini. Jangan Polrestabes Medan turut andil dalam permainan hukum dengan menakut-nakuti warga yang tak bersalah," ujar Abyadi menjawab wartawan, Jumat (8/10/2021).

Abyadi menjelaskan, Sami menyampaikan bahwa sejak 2019 ia telah beberapa kali dipanggil penyidik Satreskrim Polrestabes Medan atas laporan pengerusakan yang disampaikan Tambi, sang adik.

Teranyar, panggilan dilayangkan pada 5 Oktober lalu. Rajin dan Sami dilaporkan melakukan pengerusakan bangunan adiknya. Padahal, mereka tidak melakukan pengerusakan melainkan memperbaiki saluran parit rumah ibunya yang ditutup bangunan sang adik yang menguasai lahan keluarga di belakang rumah sang ibu.

Lahan tersebut sejatinya saat ini masih berkonflik karena serah terima lahan seluas 472 meter persegi itu tidak ditandatangani seluruh anggota keluarga.

"Coba bayangkan bagaimana jika Abyadi Siregar membangun pagar di halaman Polrestabes Medan. Apakah Kapolrestabes marah atau tidak?" jelasnya dengan nada bertanya.

Sementara itu, Sami mengungkapkan, pada 29 Mei 2019 lalu, ibunya almarhum Kogilembal meminta tolong kepadanya memanggil tukang untuk membuka jalur parit yang ditutup oleh Tambi.

Ia melihat rumah ibunya sudah dihimpit oleh bangunan sang adik. Bahkan, pintu belakang rumah sudah ditutup adiknya. Ia lalu memanggil tukang, yang kemudian membuka jalur parit.

Beberapa hari kemudian, ternyata Rajin dan Sami dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pengerusakan bangunan. Laporan itu diketahui tertuang dalam Nomor LP/1187/VI/2019/SPKT Restabes Medan tanggal 1 Juni 2019 atasnama pelapor Tambi.

"Bangunan apa yang kami rusak? Tidak ada. Tukang yang kami suruh hanya memperbaiki jalur parit di lahan rumah ibu kami," kata Sami.

Laporan ke polisi ini menurutnya merupakan rentetan konflik antara ia dan adiknya. Rajin dan Sami adalah yang tidak menandatangani surat waris dari ibu ke Tambi.

"Dia (Tambi) ingin menguasai lahan itu seluruhnya makanya dia takut-takuti kami dengan laporan polisi supaya mau menuruti ambisinya untuk menguasai," tandasnya.

Sementara itu, Pejabat Sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung belum mau memberi keterangan perihal kasus tersebut.