SERGAI - FH alias Ondol (44) warga Dusun II  Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (06/10) sekira pukul 13.00 WIB, ditangkap Polisi. Pasalnya, pelaku FH alias Ondol ditangkap Tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan terlibat dalam kasus narkoba.

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti 1 buah dompet kecil warna merah yang berisikan 1 helai plastik klip transfaran sedang yang berisikan 5 helai plastik klip transfaran yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan 1 bal plastik klip transfaran kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah skop ujunhnya rucing, 1 buah handphone dan uang tunai Rp 160.000.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP Sopyan, Jumat (8/10/2021), membenarkan penangkapan terduga pelaku kasus narkoba.

"Penangkapan menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasannya di sebuah rumah yang terletak di Dusun II Desa Jambur Pulau sering dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis Shabu," ujar Sopian.

Atas informasi tersebut, sambung Sopian. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Zulfan Ahmadi, SH langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"FH alias Ondol ditangkap pada hari Rabu (6/10) sekira pukul 13:00WIB, tepatnya Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai," ujar Sopian

Hasil pengeledahan, sambung AKP Sopian, turut didampingi Pemerintah Desa untuk melakukan pengeledahan terhadap tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam dompet.

Selanjutnya, pelaku langsung dilakukan introgasi cepat kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Tersangka menerangkan bahwa barang haram diperoleh  dari seorang bernama AD warga Desa Jambur Pulau. Kemudian dilakukan pengembangan kerumah AD, namun tidak berhasol ditemukan dirumahnya," ungkap  Kasubag Humas.

Diakhiri penjelasannya, AKP Sopian menyebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian, tersangka dan barang bukti tersebut di amankan ke Mako Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tutupnya.