PADANGSIDIMPUAN - Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar (SD) Negeri 200218 yang bangunannya tembus bagaikan beratap langit, diduga fiktif. Akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Kamis (7/10/2021).

Laporan yang dibuat Erik Astrada Nasution, salah seorang pemerhati pembangunan di Kota Padangsidimpuan.

Dijelaskan Erik pada Awak media, pada tahun 2019, SD tersebut menerima dan BOS sebesar Rp26 juta lebih, sedangkan pada 2020, sekolah tersebut terima dana BOS Rp30 juta lebih.

“Anggaran sebesar itu sudah terealisasi dan tertuang dalam Rancangan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan tentang, penjabaran pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dan 2020,” ujarnya.

Sejumlah item yang diduga fiktif tersebut seperti, anggaran untuk biaya internet, uang kebersihan, belanja listrik, belanja kawat, TV Satelit, TV Kabel dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan.

"Mana mungkin ada TV satelit, internet, padahal peralatannya tidak ada di sekolah itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, SD Negeri 200218, Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.

Di SD itu, atap bangunannya tembus bagaikan beratap langit. Pada waktu jam belajar, gedung tersebut digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat kegiatan belajar mengajar.

Pantauan wartawan, atap sekolah sudah bocor dan rusak parah. Kemungkinan, apabila hujan, dikhawatirkan siswa yang sekolah di gedung tersebut terguyur hujan. Ditambah lagi, pintu dan jendela ruang kelas juga sudah rusak parah.

Bahkan, disalah satu ruangan atapnya sudah tidak ada dan belum diperbaiki. Asbes sekolah tersebut juga mengalami kerusakan dan tidak layak pakai. Selain mengalami kerusakan, bangunan itu juga sudah tumbuhi tanaman liar akibat tidak adanya perawatan.