ASAHAN - Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan akan menindak tegas pemilik atau supir mobil angkutan (truk) yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas (Lalin). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kabupaten Asahan, M Yusuf Lubis saat ditemui wartawan, Rabu (6/10/2021) di ruang kerjanya.

"Ke depan kita akan memberikan tindakan tegas kepada supir atau pemilik mobil angkutan yang melanggar aturan lalu lintas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan menggandeng pihak Kepolisian, Dinas Perizinan dan instansi lainnya yang berkaitan," tegasnya.

M Yusuf menerangkan, di Kabupaten Asahan telah terdapat banyak rambu. Dari itu dia berharap agar para pengendara mematuhi rambu-rambu lalulintas yang ada.

"Kita sudah melakukan himbauan kepada pemilik dan supir mobil angkutan agar tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas yang ada. Jadi, saya harap agar dapat mematuhi aturan yang ada," tegasnya lagi.

Selain itu juga, pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas kepada pemilik mobil angkutan yang kendaraannya batal uji atau masa berlaku buku uji telah habis.

"Kita juga telah melakukan himbauan kepada para pemilik mobil angkutan yang kendaraannya batal uji atau masa berlaku buku uji telah habis agar segera melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor. Jadi kedepan kita akan menindak tegas juga apabila terdapat mobil angkutan yang batal uji atau masa berlaku buku ujinya telah habis," katanya.

Menurutnya, mobil angkutan yang melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan.

"Dengan dilaksanakannya pengujian berkala kendaraan bermotor dapat mengurangi angka kecelakaan. Sebab, dalam pengujian kita periksa semuanya seperti lampu dan lainnya," tutupnya.