ASAHAN - Buronan polisi kasus curanmor yang juga merupakan residivis 2 kali ditangkap unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, Jumat (1/10/3021) di Jalan Penggalang, Simpang Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran, Kelurahan Kota Kisran Barat, Kabupaten Asahan. Residivis itu berinisial IJS (36) warga Jalan Asrama Bhayangkara, Desa Sampali, Kecamatan Medan Barat, Kota Madya Medan.

IJS ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor jenis di Jalan Panglima Polem No.95 KelurahanTebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, 16 Juli 2019 lalu.

Dimana pelaku mencuri sepeda motor yang diparkirkan di depan teras rumah korban. Saat itu kunci kontaknya lengket di sepeda motor, kemudian pelaku membawanya lari.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Dian P. Simangunsong saat dikonfirmasi Sabtu (2/10/2021) membenarkan penangkapan Tersebut.

"Kita amankan IJS karena melakukan pencurian di Jalan Panglima Polem Kisaran pada dua tahun yang lalu," ungkap Kasat Reskrim.

Penangkapan tersebut sambungnya, berhasil berkat adanya informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki dicurigai yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor.

"Selanjutnya personil unit Jatanras Polres Asahan menuju lokasi dimaksud dan melihat pelaku yang dicurigai berada di lokasi tersebut, kemudian unit Jatanras Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.

Lebih lanjut AKP Rahmadani menerangkan dari hasil interogasi, pelaku mengakui ada melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru dan pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Kota Medan. 

"Pelaku ini merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara. Kini kita tangkap kembali karena melakukan pencurian sepeda motor," bebernya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah tas sandang warna hitam dan jaket biru yang diperolehnya dari hasil menjual sepeda motor tersebut, kini telah diamankan ke Mapolres Asahan.

"Sepeda motor curiannya itu telah dijual ke Medan oleh pelaku. Kita juga akan tetap melakukan pengejaran sepeda motor tersebut. Atas perbuatan pelaku, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara," Tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani.