SERGAI - Dua pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) yang dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan, ternyata terlibat dalam kasus narkoba.

Informasi yang diperoleh, kedua pelaku ditangkap di Dusun III Kampung Sipirok, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat(1/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Kedua pelaku yang dibekuk yakni Marwan(31) dan Allan Nuary
Pane alias Alan(29), keduanya warga Jalan Deli Kampung Banten Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai,

Salah satu pelaku Marwan (31), harus diberikan tindakan tegas
dan terukur dibagian kedua kakinya akibat mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan dengan menggunakan sibilah pisau yang sudah disiapkan.

Hasil penangkapan, tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan juga menyita barang bukti 1 buah topi warna hitam yang terdapat 1 lembar plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok warna biru merk Evo yang berisikan 40 lembar plastik klip transparan kosong.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP Sopian kepada kru awak media membenarkan peristiwa tersebut.

"Awal kejadian menindaklanjuti penangkapan terhadap tersangka pencurian pemberatan yang sebelumnya telah tertangkap pada hari Minggu tanggal 05 September 202, atas nama Bayu Anugrah Pane," ucap AKP Sopian.

Tersangka Bayu menerangkan lanjut Sopian, mereka melakukan pencurian tersebut bersama dengan dua rekannya, Marwan dan Alan.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Zulfan Ahmadi SH, terus melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dua tersangka lainnya yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat (1/10) sekira pukul 14.00 WIB. Tepatnya di Dusun III Kampung Sipirok Desa Citaman Jernih, Perbaungan, Sergai.

Namun, sambung Sopian, salah satu pelaku atas nama Marwan melakukan perlawanan untuk melarikan diri dengan sibilah pisau sehingga tersangka langsung dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kedua kaki tersangka.

Hasil penggeledahan, tim opsnal Polsek Perbaungan menemukan 1 buah topi warna hitam yang terdapat 1 lembar klip transfaran yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. 40 bungkus klip kosong juga ditemukan terhadap kedua tersangka.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian kedua tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Mako Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,"pungakas AKP Sopian.