PADANGSIDIMPUAN - Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar meresmikan  penyelenggaraan pelayanan publik berbasis kearifan lokal Dalihan Natolu. Arwin Siregar menyampaikan pelayanan publik Dalihan Natolu tertuang dalam peraturan Wali Kota Padangsidimpuan nomor 57 tahun 2021 Tentang perubahan atas peraturan Wali Kota nomor 16 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan publik berbasis kearifan lokal Dalihan Natolu.

"Pelayanan publik ini harus menjadi inovasi yang dapat manfaat kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan khususnya dalam setiap tingkatan pelayanan yang ada," ujarnya, Selasa (28/9/2021).

Sementara Staf Ahli Wali Kota Padangsidimpuan Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Gempar Nauli Hamonangan Nasution dalam laporannya mengatakan penyelenggaraan pelayanan publik ini dilakukan melalui pendekatan kearifan lokal Dalihan Natolu, sehinga warga tidak apatis berhubungan dengan penyelenggara pelayanan.

"Dalihan Natolu inilah dijadikan sebagai fondasi integritas sebagai upaya dan daya ungkit untuk meningkatkan tingkat pelayanan terhadap masyarakat. sehingga Indeks Kepuasan Masayarakat (IKM) harapannya dapat meningkat, disamping itu juga penggunaan teknologi dan informatika perlu ditingkatkan dalam menghadapi tantangan revolusi industri 4.0," ungkap Gempar.

Pelayanan Publik berbasis Dalihan Natolu ini nantinya melibatkan sejumlah pelayanan publik di masing-masing OPD terkait. Ke depannya akan dikembangkan hingga ke intansi lainnya seperti perbankan dan lainnya.

"Terpenting saya berharap semua inovasi pelayanan publik di Kota Padangsidimpuan ini semakin membuat masyarakat mendapat pelayanan mudah, murah, cepat. Saya pesan, selain membantu masyarakat, penggunaan inovasi ini juga harus mencegah pungli ataupun korupsi," ajaknya.