BELAWAN - Petugas kepolisian menangkap pelempar sopir truk menggunakan batu di Tol Belawan, Selasa (28/9/2021). Pelakunya, Jon Roy Silalahi (31) warga Jalan Halmahera, Lingkungan X, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

"Kami mengamankan pelaku setelah menindaklanjuti aksi kejahatannya melempari sejumlah truk pakai batu yang viral di media sosial beberapa waktu lalu," ujar Kapolres Belawan, AKBP Faisal Rahmat HS, SIK SH MH dalam keterangan siaran persnya didampingi Wakapolres, Kompol Herwansyah Putra SH MSi dan Kasat Reskrim, AKP I Kadek Cahyadi SH SIK MH.

Faisal mengungkapkan, pelaku melancarkan aksi kejahatan jika permintaannya meminta uang tak dituruti oleh sejumlah sopir truk. 

"Jadi, ketika sopir truk melintas. Pelaku menghadangnya. Di situ, ia meminta uang. Bila tak diberi, langsung melempari pakai batu. Aksi kejahatannya memang sudah sangat merasakan pengguna jalan," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi ini. 

Terhadap pelaku, kata Faisal dijerat pasal Pasal 170 Subs 406 KUHPIdana dengan ancaman lima tahun penjara. 

"Kita tengah memburu pelaku lainnya. Hal tersebut bertujuan memberikan rasa aman kepada pengguna jalan terkhusus di jalan Tol Belawan," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2003.