SIMALUNGUN - Empat orang pelaku pencuri kabel listrik berhasil diringkus personil Reskrim Polsek Bangun dari kediaman masing-masing, Selasa (28/9/2021) pukul 03.00 Wib dini hari.

Para pelaku diketahui berinisial BB alias Bayu (32), warga Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, RAM (41), AG alias Igun (31), dan DS alias Dedi (31, warga Pasar Tengah, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

"Jadi para pelaku ini mencuri kabel listrik di Jalan Asahan, tepatnya di Pondok Senio, Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun," terang Kapolsek Bangun AKP L Gultom.

Gultom menerangkan, tertangkapnya keempat pelaku pencuri kabel listrik ini, berawal adanya informasi dari masyarakat. Bahwa ada sekumpulan pria sedang melakukan pencurian kabel listrik.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek langsung menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Tidak beberapa lama melakukan penyelidikan, personil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial BB di kediamannya.

Tidak sampai disitu saja, BB kemudian mengatakan kepada personil Reskrim Polres Simalungun, kalau dirinya mencuri itu tidak sendirian melainkan dibantu oleh 3 orang temannya.

"Kami mendapatkan pengakuan dari pelaku BB, bahwa ada 3 orang lagi temannya saat melakukan pencurian kabel listrik itu. Dan ketiganya juga berhasil kita ringkus dari kediamannya masing-masing," terangnya.

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepedamotor Honda Vario warna putih BK 4726 XAK, 3 buah pisau cutter, 1 buah pisau lipat, 3 pasang sarung tangan kain, 3 utas karet ban, 2 batang galah bambu, 1 tali seling serta 3 tumpukan kupasan karet kabel listrik milik PT.PLN (Persero).

Kini barang bukti dan juga para pelaku telah diamankan di Mako Polsek Bangun, dan sedang menjalani proses penyidikan.