SIMALUNGUN - Pencuri hingga penadah  sepeda motor berhasil diringkus personil Sat Reskrim Polres Simalungun di beberapa tempat berbeda.

Tertangkapnya keenam pelaku pencurian sepeda motor tersebut, diawali dengan terangkapnya seorang pelaku bernama Wisnu. Dimana dirinya mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban M Yunus. 

"Pelaku Wisnu kita tangkap dari Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari pengakuan pelaku kalai dirinya mencuri sepeda motor korban dari parkiran Mesjid An-nur Rahmat di Nagori Totap Majawa, Kabupaten Simalungun. Dalam aksinya pelaku tidak sendirian melainkan dengan seorang temannya berinisial A," terang Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Aribowo, Selasa (28/9/2021) sekira pukul 11.00 Wib. 

Saat dilakukan introgasi, dimana keberadaan sepeda motor yang dicurinya tersebut, pelaku mengatakan kalau sepeda motor tersebut telah dijualnya kepada seorang bernama Rizal di daerah Pantai Cermin. 

Selanjutnya, personil Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pengejaran terhadap Rizal. Rizal pun berhasil diringkus dari kediamannya yang berada di Dusun II, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Pelaku Rizal pun mengatakan sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada Fera untuk dijualnya kembali, dengan terlebih dahulu mengganti nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor Honda Supra-X tersebut. 

Tidak berselang lama, Tengku Azfera alias Fera jug berhasil dibekuk personil Sat Resrim Polres Simalungun di Dusun II Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang bersama dengan 1 unit sepeda motor honda Supra X 125 milik korban. 

Hanya saja, saat ditemukan nomor polisi (Nopol) dan juga nomor rangka, beserta nomor mesin sudah dirubah. Bahkan personil juga menemukan 1 buah martil bergagang alumunium yang digunakan untuk mengukir nomor angka pada mesin dan rangka. 3 buah potongan besi ketok, dan 1 lembar kertas pasir yang digunakan untuk menghilangkan nomor mesin dan juga rangka. 

"Pelaku utama (Wisnu) bukan hanya mencuri sepeda motor Supra X 125 milik korban M. Yunus. Dirinya juga mengaku kepada kita kalau dirinya mencuri sepeda motor KLX bersama temannya berinisial S  dari parkiran Mesjid di Jalan Sudirman Mesjid Ar Rahman, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun," tuturnya. 

Lebih lanjut dikatakan, bahwa Wisnu mengakui kalau sepeda motor KLX itu telah dijual kepada Elvis Hawada yang juga telah kita tangkap. Kemudian pelaku Elvis mengungkapkan sepeda motornya telah dijual kembali kepada Julianto alias Bajol. Dan terakhir Julianto kembali lagi menjual sepeda motor KLX itu kepada temannya berinisial S (belum ditangkap). 

Kini para pelaku telah mendekam di RTP Polres Simalungun setelah selesai dilakukan penyidikan.