ASAHAN - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Asahan agar memenuhi hak anak berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran.

Hal itu diungkapkan Ketua KPAD Kabupaten Asahan, Irsan Kumala langsung kepada Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan saat beraudensi di Kantor Disdukcapil Asahan, Selasa (28/9/2021).

Irsan Kumala juga mengatakan pihaknya akan melakukan kerjasama dengan pihak Disdukcapil Asahan dalam pemenuhan hak asasi anak.

"Salah satu pemenuhan hak-hak asasi anak adalah penerbitan Akte Kelahiran dan penerbitan Kartu Indentitas Anak dari Disdukcapil Asahan," kata Irsan Kumala.

Sementara itu, Kadisdukcapil Asahan Drs Supriyanto menerangkan pihaknya telah menerbitkan 62.727 KIA atau sekitar 26,06 % dan Akte Kelahiran dari umur 0 sampai dengan 18 tahun 231.535 Akte Kelahiran sekitar 86% di tahun 2021.

"Untuk target nasional, Disdukcapil Kabupaten Asahan mempunyai 30% dalam penerbitan KIA dan 95% untuk target nasional dalam penerbitan Akte Kelahiran," papar Supriyanto

Dalam hal ini juga Supriyanto berharap seluruh masyarakat untuk segera mencatatkan kelahiran anaknya masing-masing, tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk) agar pemenuhan hak-hak asasi anak dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Bagi masyarakat segeralah mengurus administrasi kependudukan baik KIA, Akte Kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya," imbuhnya.

Supriyanto juga berkomitmen pihaknya akan terus melakukan inovasi dalam mewujudkan pelayanan prima yang membahagiakan dan program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).

"Kami komitmen akan terus berinovasi dalam mewujudkan pelayanan prima yang membahagiakan dan program GISA. Namun dalam hal ini kami juga mengedepankan protokol kesehatan baik dalam bekerja maupun dalam pelayanan kepada masyarakat di kantor Disdukcapil Asahan," tutupnya.