ASAHAN - MS (36) yang merupakan warga Dusun IV, Desa Ofa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan dan LR (36) warga Jalan Pematang Siantar, Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang terpaksa menginap di sel tahanan Sat Narkoba Polres Asahan.

Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan karena kepergok sedang transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Perkebunan PTPN IV, Afdeling III, Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Selasa (21/9/2021).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting didampingi Kapolsek Pulau Raja, AKP Mara Lidang Harahap saat dikonfirmasi Selasa (28/9/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya benar, kita ada melakukan penangkapan terhadap dua pelaku dugaan narkotika di wilayah sektor Pulau Raja," ungkapnya.

Diceritakannya, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, pada hari Selasa (21/9/2021) sekira pukul 10.30 wib bahwa di TKP ada 2 orang laki-laki hendak melakukan jual beli sabu.

Sambungnya, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Bambang Wahyudi untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai dengan informasi.

"Setibanya di lokasi, petugas langsung melihat kedua orang laki-laki yang mencurigakan sedang melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut," bebernya.

Kemudian, kata Kasat Narkoba, setelah ditangkap, kedua pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram diamankan ke Polsek Pulau Raja dan kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Asahan.

"Keduanya kita kenakan Pasal 112 (1) jo pa Pasal 132 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting.

Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan bahwa Polres Asahan akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Asahan.

"Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian," ucap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.