SIMALUNGUN - Dua orang pengedar sabu diringkus personil Sat Narkoba Polres Simalungun di Perladangan ubi, tepatnya di Bandar Sakuda, Kecamatan Kerasaan I, Kabupaten Simalungun. Kedua pelaku diketahui berinisial SUR (40), Warga Rambung Susu, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dan KA alias Irul (32), Warga Bandar Sakuda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

"Pelaku yang berhasil kita ringkus terlebih dahulu berinisial SUR, dimana saat kita  kita amankan, pelaku SUR sedang duduk-duduk diladang Ubi," terang Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Selasa (28/9/2021) sekira pukul 10.30 Wib. 

Dari penangkapan pelaku, personil berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor atau bruto 0,64, dari kantong celana sebelah kanannya ditemukan 1 unit HP Vipo warna hitam, 1 unit HP oppo warna hitam, 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan sebesar Rp. 400.000, 1 pipet plastik, 1 kaca pirex dan 2 bungkus plastik transparan berisi plastik kosong. 

Ketika dilakukan introgasi terhadap pelaku SUR, dirinya mengakui kalau barang haram (sabu) tersebut didapatkannya dari KA alias Irul sebanyak 8 paket dan yang terjual sudah 4 paket dengan harga per paket sebesar Rp 100.000 ribu. 

Tidak membuang waktu, perosnil narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku KA alias Irul di Kebun coklat yang tidak jauh dari TKP awal (Kebun Ubi). 

"Dari pelaku Irul kita hanya menemukan 1 unit HP merk nokia yang digunakannya untuk alat komunikasi. Kini keduanya sudah kita tahan di RTP polres Simalungun," tutupnya.