PALUTA -  Seorang bandar jaringan narkotika jenis sabu berinsial TS (41) warga Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) tidak berkutik dicokok Unit Reskrim Polsek Padangbolak Polres Tapanuli Selatan, Senin(27/9/2021). Dari tangan bandar narkotika jenis sabu diamankan barang bukti satu plastik warna biru yang terikat didalam kursi yang didalamnya  berisikan sabu seberat 105 gram yang sudah dipaketi ke dalam 503 plastik transparan klip kecil dan 14 bungkus plastik transparan klip sedang beserta barang bukti lainnya.

Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smarhadan Elhaj SIK melalui Kapolsek Padangbolak, AKP Zulfikar SH MH dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/9/2021) membenarkan penangkapan tersangka TS yang diduga sebagai bandar narkotika untuk jaringan kecamatan Simangambat sekitarnya.

Dikatakan, penangkapan terhadap bandar narkotika ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Simangambat sering terjadi transaksi sabu yang dilakoni seorang berinsial TS.

Setelah menerima informasi berharga tersebut, Kapolsek bersama tim opsnal bergerak menuju TKP melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Sekira pukul 19.00 WIB tepatnya di lokasi dusun Pardomuan Nauli Desa Simangambat Julu, kata Kapolsek, tim Opsnal melihat TS sedang berada didepan rumahnya sebagai orang yang dicurigai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tanpa membuang waktu, tim opsanal Polsek Padangbolak langsung mengamankan TS dan melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Kata Zulfikar, selanjutnya dilakukan penggeledahan kedalam rumah dan didalam kamar TS, petugas menemukan barang bukti berupa plastik warna biru yang terikat di dalam kursi yang berisikan sabu seberat 105 gram.

"Sabu seberat 105 gram tersebut sudah dalam bentuk paket yang dikemas berupa 503 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dan 14 paket plastik klip transparan ukuran sedang," ujarnya. 

Barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan elektrik warna hitam, tiga bungkus plastik klip transparan besar kosong, satu buah plastik warna biru yang berisikan tissu guna untuk pembungkus sabu - sabu serta satu buah kursi sofa kecil.

Selanjutnya TS bersama barang bukti narkotika jenis sabu, tambah Zulfikar digelendang ke Mapolsek Padangbolak untuk menjalani proses lebih lanjut atas kepemilikan narkotika tersebut.

Terhadap tersangka TS dipersangkakan melanggar Pasal 112 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling minimal 4 tahun dan paling maksimal 12 tahun dan denda 800 juta rupiah, pungkas AKP Zulfikar.