MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) memperkuat kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya memperkuat perlindungan desain Industri dalam memegang peranan penting sebagai tulang punggung bisnis bangsa. "Dari sekian banyak obyek desain industri yang didaftarkan dapat diketahui bahwa beberapa jenis produk tertentu sesuai dengan Kelas Produk Locarno memiliki jumlah permohonan yang paling besar sekalipun dalam grafik pertumbuhan permohonan desain industri mengalami pasang surat," jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi saat memberikan kata sambutan di Hotel Emerald Garden Medan Senin, (27/9/2021).

Imam menambahkan, hal tersebut dimungkinkan sebagai efek dari pendemi Covid-19 yang melanda bangsa Indonesia. Namun hal ini menjadi tantangan Kantor Wilayah untuk lebih melakukan diseminasi terkait Hak Kekayaan Intelektual khususnya Desain Industri kepada masyarakat khususnya pelaku usaha UMKM.

"Peran penting desain industri sangat mendukung dalam peningkatan nilai jual produk barang dan atau jasa karena sebagai bagian tidak terpisahkan untuk memberikan daya tarik terhadap suatu barang dan atau jasa serta kreatifitas yang muncul dalam menciptakan suatu karya yang bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Imam menjelaskan, produk-produk tersebut memiliki nilai strategis dalam kaitannya dengan nilai ekonomi yang dihasilkannya.

"Pendesain produk adalah orang yang melakukan kegiatan jasa desain baik secara independen (freelance) maupun terikat dengan perusahaan (in-house)," tuturnya.

Ia juga mengaku pemerintah telah berupaya menggerakkan industri terkait dan mendorong berdirinya sekolah dan perguruan tinggi desain menghasilkan sinergi pengembangan desain dalam negeri yang berdaya saing dan memiliki keunggulan kompetitif di pasar global.

"Dalam upaya melindungi karya cipta desain industri anak bangsa, pemerintah awal mulanya memfasilitasi pelindungan kekayaan intelektual melalui Undang-Undang Hak Cipta," bebernya.

Imam mengatakan pada tahun 2000, pemerintah meratifikasi Undang-Undang nomor 31 yang khusus melindungi desain industri.

Dengan adanya Undang-Undang nomor 31 tentang Desain Industri tersebut, gairah reka cipta desain menjadi semakin besar dan fasilitasi kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan produk menjadi semakin banyak terutama untuk kegiatan pelatihan desain, pengembangan desain, lomba desain produk, promosi produk unggulan hingga pendampingan industri oleh para pendesain.

Pemerintah dan pihak swasta juga mendorong promosi produk dalam negeri melalui kegiatan pameran berskala internasional seperti IFEX (furniture), Trade Expo Indonesia (produk unggulan nasional), INACRAFT (produk kerajinan) dan sebagainya.

Dampak dari kegiatan yang merupakan sinergi para pemangku kepentingan tersebut menghasilkan desain-desain yang menarik minat masyarakat baik konsumen dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian, desain industri merupakan salah satu alat yang penting dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dan ekonomi masyarakat.

"Kita harus bangga bahwa bangsa Indonesia memiliki keberdayaan desain yang tinggi dengan kemampuan memproduksi aneka barang kebutuhan desain produk karya anak bangsa. Hadirin yang berbahagia," pungkasnya.

Imam berharap kepada seluruh peserta turut aktif selama kegiatan dan memberikan masukan positif kepada seluruh peserta yang hadir.