LABUHANBATU - Sebanyak 200 ratus butir pil ekstasi aeberat 60 gram netto berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berikut seorang kurirnya. Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam wawancara, Minggu (26/9/2021). 
 
Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang bebas pada Februari 2021. Dia diamankan pada Minggu 26 September 2021 sekira pukul 00.35 berinisial EPH alias Ewin, 41, warga Kota Rantau Prapat.
 
"Dari TSK disita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis pil Ekstasi sebanyak 200 butir berat 60 gram, satu unit sepeda motor Honda Scopy nopol BK 6785 dan satu unit HP warna Hitam. Adapun tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Sirandorung Rantau Prapat melalui penyelidikan personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung," terangnya. 
 
Tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 butir pil ekstasi dengan upah Rp 450.000 dan yang kedua dijanjikan upah Rp 1.500.000 oleh tersangka menerangkan mendapat ekstasi dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui HP.
 
Selanjutnya dilakukan pemancingan, bamun nomor HP yang diberikan tersangka tidak aktif.
 
Tersangka menerangkan, rencananya ekstasi akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantau Prapat.
 
 "Tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan, sementara TSK sudah mempunyai keluarga seorang anak dan menyesali perbuatannya. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.