SIANTAR - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar, berhasil meringkus seorang pria di Jalan Parapat, Kelurahan Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun. Pria tersebut diketahui bernama Sabar Frengky Siahaan alias Darto, warga Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun. 

Kepada Gosumut Humas BNNK Siantar Joko Sirait ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pelaku yang diketahui sebagai bandar sabu telah lama dilakukan pengintaian pihaknya. 

"Jadi kami melakukan pengintaian terhadap pelaku sudah selama 2 minggu, dan semalam baru berhasil kita tangkap," terang Joko melalui pesan singkat whatsaap, Kamis (16/9/2021) sekira pukul 14.30 Wib. 

Dari penangkapan yang dilakukan, BNNK Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak dilapisi lakban hitam berisi 6 plastik klip kosong, 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram. 

Selanjutnya, 1 plastik klip besar berisi 6 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto  6,45 gram, 1 plastik klip besar berisi 5 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,44 gram. 

"Bahkan kita juga menemukan 1 plastik klip besar berisi 5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,69 gram, dan 1 plastik klip besar berisi 3 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,97 gram," terangnya. 

Adapun barang bukti lainnya yang ditemukan berupa 1 buah dompet berisi uang dengan jumlah Rp. 2.000.000, 1  tas sandang, 4 unit HP, sepeda motor Honda Vario BK 6207 WAD dan 1 buah pisau. 

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,  dengan maksimal hukuman seumur hidup.