DELI SERDANG - Polsek Tanjung Morawa menangkap komplotan yang mencuri bunga Aglonema antar daerah, Rabu (9/9/2021).


Para pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah Kota Tebing Tinggi.

Komplotan dimaksud PIL alias Pandi, DAD alis Dian (25) dan IL alias Iwan (30).

"Kami sebelumnya telah mengamankan Pandi Irawan Lubis. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga menangkap dua rekannya," ujar Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Oloan Jahoras Samosir SH, Jumat (10/9/2021).

Sawangin mengungkapkan, para pelaku ini merupakan spesialis mencuri tanaman hias yang sudah meresahkan masyarakat Tanjung Morawa.

"Dari hasil interogasi, mereka telah berhasil mencuri 55 bunga Aglonema di Desa Tanjung Baru dan Bagun Sari Kecamatan Tanjung Morawa. Bukan itu saja, aksi kejahatannya juga dilakoni daerah Medan serta Siantar," ungkap mantan Kanit Lantas Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan ini.

Saat ini, kata Sawangin pihaknya tengah memburu pelaku lainya yang terlibat dalam pencurian bunga tersebut.

"Pelaku Lolo sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami segera melakukan pengejaran untuk menangkapnya," pungkas Sawangin.