MEDAN - Sebanyak dua 'Abang Jago' pemalak pedagang buah di Kota Medan akhirnya diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal. Sebelum ditangkap, aksi kedua pemalak pedagang buah di Jalan Gatot Subroto tersebut sempat viral di media sosial.

"Pemalakan tersebut terjadi pada Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 15.40 di Jalan Gatot Subroto. Di mana saat itu kedua pelaku masing-masing AF alias Fikri (43) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Sukamaju dan RMP alias Roni (47) warga Jalan Elang, Kelurahan Sei Sikambing B, melakukan pemalakan terhadap seorang wanita pedagang buah. Namun saat itu, sang pedagang memvideokan aksi keduanya. Kemudian memviralkan ke media sosial," ujar Plt Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi di Mako Polsek Sunggal, Selasa (7/9/2021).

Memperoleh informasi tersebut, lanjut Kanit, Tekab Polsek Sunggal melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu.

"Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Minggu (5/9/2021) sekira pukul 23.00 wib, saya bersama tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang. Selanjutnya tim juga berhasil mengamankan RMP alias Roni di Jalan Elang," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.

Disebutkan AKP Budiman, saat ditunjukkan video yang viral tersebut, keduanya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.

"Keduanya saat ini kami lakukan pembinaan. Dan keduanya juga merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum," sebutnya.

Terkait video tersebut, kata Kanit, hingga saat ini korban tidak membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.

"Jadi, kami mengimbau kepada warga masyarakat, untuk tidak segan ataupun ragu-ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang dialaminya, khususnya yang tempat kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sunggal, agar dapat kita proses dan tindaklanjuti," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.