ASAHAN - Salah satu perusahaan pendistribusian makanan ringan cabang dari Kota Medan yang terletak di Pasar Lama, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, UD Jaya Makmur telah memecat karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sebelum perjanjian kerja habis pada waktu yang sudah ditentukan. Dalam pemecatan, karyawan yang bernama Zaini Akbar Pulungan itu disebut tidak disiplin dan tidak memiliki kesalahan yang berat. Pemecatan itu dilakukan sebelum masa kontraknya selesai.

Mirisnya lagi, Zaini hingga kini tidak mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan. Berbagai upaya telah dilakukannya termasuk mengadukan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan. Akan tetapi pesangon yang sesuai dengan ketetapan belum juga diberikan.

"Saya sudah mengadu ke Dinas Tenaga Kerja bang, bahkan sudah dimediasi. Terus diberikan imbauan oleh Dinas Tenaga Kerja agar perusahaan memberikan pesangangon sekitar 8 juta rupiah lebih," terang Zaini kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Walaupun sudah mendapat surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja, namun pihak perusahaan tidak juga memberikan pesangon kepada Zaini. "Sampai sekarang gak ada kabar soal pemberian pesangon," katanya.

Kata Zaini, pihak perusahaan sempat ingin memberinya pesangon, tapi nilai pesangangon tersebut tidak sesuai dengan ketetapan undang-undang yang berlaku.

"Kemaren itu mau dikasih pesangon bang, tapi gak sesuai dengan ketetapan. Perusahaan UD Jaya Makmur hanya mau memberikan 3 juta rupiah saja," terangnya.

Terpisah, Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan, Suhermansyah beberapa waktu lalu membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan telah menggelar mediasi antara karyawan yang dipecat dengan pihak perusahaan. Kemudian mengeluarkan surat anjuran.

"Sudah kita lakukan yang menjadi kewajiban kami. Perusahaan pernah menawarkan kepada Zaini melalui kami untuk memberikan pesangon senilai 3 juta rupiah. Tapi Zaini tidak mau dan meminta agar perusahaan memberikan pesangangon sebesar 6 juta rupiah. Sudah kita sampaikan lagi kepada perusahaan, tapi perusahaan belum ada tanggapan," jelas Herman.

Selanjutnya, Manager UD Jaya Makmur yang berkantor di Kota Medan bernama Edi saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (26/8/2021) mengaku sebaliknya bahwa pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Zaini.

"Benar, kami ada memberikan penawaran sebesar 3 juta. Tapi hingga saat ini belum ada tanggapan dari Zaini, bahkan Dinas Tenaga Kerja pun belum ada memberikan jawaban," katanya.

Awak media lantas menyinggung bahwa pihak Zaini telah merespon dan meminta perusahaan agar memberikan pesangon sebesar 6 juta rupiah.

"Gak ada itu pak, kami sampai saat ini masih belum mendapatkan jawaban atas penawaran kami. Okelah, ini saya dengar dari bapak bahwa Zaini meminta pesangon sebesar 6 juta rupiah. Nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan saya dan dalam waktu dua hari ini saya akan kabari ke bapak atau Zaini," tutupnya.

Hingga kini sudah lebih dari sepekan pihak managemen perusahaan UD Jaya Makmur masih belum memberikan jawaban apapun. Bahkan ditelepon juga tidak mengangkat.