SIANTAR - Satu unit angkot CV Sinar Beringin menabrak seorang pengendara sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur. Akibatnya, pengendara sepeda motor Honda Vario BK 2567 WS, Lasmi Damayanti Boru Rajaguk-guk (37), harus mengalami luka-luka bersama dengan temannya, Julita Raya Boru Sitanggang (45).

Kasat Lantas AKP Muhammad Hasan, ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut dengan mengatakan sepeda motor dan juga angkot CV Sinar Beringin sudah diamankan.

"Jadi angkot dan juga sepeda motor milik korban sudah kita amankan, bahkan korban dan juga pengemudi angkot sudah kita mintai keterangannya," terang Kasat Lantas AKP Muhammad Hasan, Senin (6/9/2021),

Dalam keterangan Hasan, peristiwa itu bermula saat angkot dengan nomor polisi BK 1096 WI yang dikemudikan Muhammad Taufik Siregar (23) datang dari arah Jalan Merdeka hendak menuju ke Jalan Medan.

Setibanya di TKP, angkot yang dikemudikan Taufik menabrak sepeda motor milik korban, di mana saat itu sedang berhenti dikarenakan lampu merah. Akibatnya korban dan juga temannya terhempas dari atas sepeda motor.

Warga yang melihat kejadian itu langsung membantu kedua wanita tersebut, dan melarikannya ke Rumah Sakit Vita Insani karena mengalami luka-luka.

"Kedua korban hanya mengalami luka ringan, dan mereka juga telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," tutupnya.