DELISERDANG - Dedi Kardian nekat melakukan pencetakan uang palsu yang dilakukannya di Kantor Camat Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang. Fakta itu diungkapkan Camat Bangun Purba, Raden Mewah Ristanto kepada wartawan.

"Saya menanyakan kepada pelaku, ia mengaku mencetak uang palsu di kantor Camat," ungkap Mewah dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin (6/9/2021).

Mewah menyebut, Dedi Kardian melakukan pencetakan uang palsu pada malam hari di saat tidak ada orang. Itu juga diakuinya.

"Jadi, bersangkutan memanfaatkan pekerjaannya jaga malam untuk mencetak uang palsu. Saya tidak menyangka saja, kepribadian baik dan pendiam nekat melakukan hal tersebut," sebutnya.

Mewah menegaskan, terkait kasus pengedaran uang palsu menjerat Dedi Kardian, pihaknya tidak bersedia memberi bantuan hukum.

"Saya selaku camat sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan pelaku. Perbuatannya telah membuat malu. Oleh karena itu, menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polresta Deliserdang," tegasnya.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH menyatakan terhadap pelaku dijerat pasal 26 undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.