PADANGSIDIMPUAN - Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah membayarkan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 dari Januari hingga Mei 2021. Hal tersebut disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dr. Masrip Sarumpaet, M.Kes. Adapun total insentif tenaga kesehatan yang dibayarkan yakni sebesar Rp 883 juta.

“Ya benar, telah kita bayarkan insentif nakes. Untuk Dokter spesialis yang berjumlah 10 orang telah kita bayarkan total 189,6 Juta Rupiah dengan persentase 21% dari total yang kita dibayarkan. Untuk insentif Dokter Umum dan Dokter Gigi yang berjumlah 9 orang telah kita bayarkan sebesar 122 Juta Rupiah dengan persentase 14%," ungkap Masrip, Sabtu (4/9/2021).

Masrip menambahkan, sebanyak 35 perawat dan bidan telah dibayarkan sebesar Rp306,5 juta (35%), dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 265 juta (30%), paparnya.

"Pembayaran insentif tenaga kesehatan tersebut adalah kewajiban kami, selama ini tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam penanganan Covid-19," jelasnya.

“Kami, sangat berkeinginan untuk membayar insentif nakes ini tepat waktu, namun karena ada permasalahan admisnistrasi saja. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4239 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa insentif nakes 2021 dibiayai dari APBD yang terbit pada 26 Maret 2021,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurcahyo Budi Susetyo menyampaikan agar ketinggalan pembayaran insentif nakes segera mungkin dibayarkan.

Dia mengucapkan terimakasih atas dedikasi tenaga kesehatan dengan keteguhan hati bekerja sebagai garda terdepan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.