LABUHANBATU - Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amlan berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan 2 terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu menerangkan, penangkapan pertama pada Rabu (1/9/2021) sekira pukul 08.00 di Jalan Lintas Negeri Lama - Tg.Sarang Elang, Dusun Tualang Pasar, Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

"Pelaku berinisial RS alias Rudi (24), tidak memiliki pekerjaan tetap yang berdomisili di Dusun Tanah Damar, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu," ungkap Kasat, Kamis (2/9/2021).

Menurut Kasat, pelaku diamankan usai menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa RS alias Rudi sebagai pengedar narkoba dan selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Kemudian pukul 08.30, tim melihat Rudi sedang melintas di jalan lintas negeri lama dari Desa Sei Tampang menuju Desa Sei Tarolat. Saat itu juga tim langsung melakukan penangkapan," tandasnya.

Saat diberhentikan, pelaku menjatuhkan sepeda motornya dan melarikan diri serta membuang bungkusan yang berisi narkoba jenis sabu dari kantong jaketnya, namun tim berhasil mengejar dan menangkapnya.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari AR alias Agus dan kemudian tersangka diminta untuk mengambil bungkusan yang dibuangnya. Saat diperlihatkan ternyata ditemukan 2 buah plastik berisi narkotika jenis sabu, 6 buah plastik klip kosong, 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip sedang kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 sepeda motor tanpa plat nomor polisi, 1 buah plastik asoy warna putih dan 1 potong jaket warna hitam," bebernya.

Tak berhenti di sana, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR alias Agus di Dusun Tanah Damar, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

"Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang sebesar Rp 2.000.000 yang diakui tersangka hasil penjualan narkotika dari TSK RS alias Rudi. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap rumah TSK di dampingi kepala dusun, namun dari kamar pelaku tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba dan diakui TSK tersebut bahwa ianya yang memberikan narkoba jenis sabu kepada TSK RS alias Rudi," tukasnya.

Guna keperluan penyidikan, tersangka dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum selanjutnya.