SIANTAR - Udel (23), diringkus polisi saat berdiri di pinggir jalan tepatnya di Jalan SM Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Tertangkapnya Udel yang diketahui sebagai warga Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ini, lantaran Udel membawa narkotika jenis sabu.

"Penangkapan yang kita lakukan terhadap pelaku atas nama Udel tersebut, dengan adanya informasi dari masyarakat dimana pelaku ini sedang membawa narkotika jenis sabu. Pada saat itu juga kita langsung melakukan penyelidikan di TKP," terang Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, Kamis (2/9/2021).

Sesaat setelah melakukan penyelidikan, personel Sat Narkoba Polres Siantar menemukan Udel. Ketika Udel didekati oleh petugas, Udel gugup dan sempat membuang sesuatu dari tangannya, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap Udel.

Petugas yang mengetahui bahwa Udel membuang sesuatu dari tangannya, kemudian disuruh mengambil barang yang dibuangnya tersebut. Setelah diambil ternyata ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram.

"Waktu kita introgasi atas kepemilikan narkotika itu, pelaku mengakui kalau barang itu (sabu) memang miliknya. Selanjutnya kita membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.