LABUHANBATU - Masuk penjara bukan menjadi ajang pertobatan baginya, namun pelaku ini semakin beringas. Buktinya, baru saja bebas 2 yang lalu dengan kasus tindak pidana pencurian penangkaran sarang walet, residivis ini kembali melakukan aksinya di Pengadilan Negeri Rantauprapat.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, Kamis (2/9/2021) menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 2 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 di Ruang Tunggu PN R.prapat Jalan SM.Raja No 38 Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Pelaku ES alias Erli alias Carli (41) melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dari interogasi, pelaku yang berdomisili di Jalan SM.Raja Aek Tapa B Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," terang Kasat.

Pelaku sendiri diamankan Tim 2 Tekab Labuhanbatu di Jalan SM.Raja Aek Tapa B tepatnya di rumah pelaku pada Kamis (19/8/2021) sekira pukul 05.30.

"Pada saat melakukan pencarian barang bukti, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, karena membahayakan keselamatan petugas, diberikan tembakan tegas dan terukur di bagian kaki pelaku," beber Kasat.

Pelaku selanjutnya dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk memberikan pertolongan medis dan seterusnya tim membawa TSK dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang disita yakni 1 unit televisi merek LG 42 inci, 1 unit obeng bunga (yang digunakan pelaku untuk mengambil televisi), 1 potong jaket bertopi lengan panjang berwarna hitam abu-abu (yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian), 1 potong celana jeans pendek berwarna biru dongker (yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian)," tandasnya.

Berdasarkan dokumentasi awak media, pelaku ditangkap mencuri sarang burung walet pada tahun 2020 dan bongkar Ruangan PN 2021. Sialnya, saat ditangkap pelaku memakai baju yang sama dalam 2 kejahatan tersebut.