MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus pria pengangguran pecandu narkotika jenis sabu-sabu berinisial E alias Pendi (39).
Warga Jalan Sekip Gang Penghulu, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah itu diringkus usai membeli sabu-sabu seharga Rp. 50 ribu di seputar kediamannya.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima pada hari Kamis, (19/8/2021) lalu. Informasi itu menyebutkan lokasi tersebut, Jalan Sekip, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu, (1/9/2021).


Kemudian, lanjut dijelaskan Irwansyah, memperoleh informasi itu, personel Unit Reskrim langsung menuju lokasi dan menemukan tersangka dengan gelagat mencurigakan.

"Nah, ketika dilakukan penggeledahan, didapati serbuk kristal putih dari dalam saku tersangka," jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Baru ini.

Ketika diinterogasi, kata Kanit, tersangka mengakui sabu-sabu itu dibelinya dari seseorang di Jalan Sekip seharga Rp. 50 ribu untuk dikonsumsi sendiri di rumahnya.

"Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Medan Baru. Ua dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Iptu Irwansyah Sitorus.