MEDAN - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara kembali melepaskan 5 satwa liat berjenis burung kuau kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum) di kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Barumun, Selasa (31/8/2021).
"Kelima ekor itu 2 betina dan 3 jantan," jelas Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI kota Pinang Darmawan saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Darmawan menambahkan, pelepasan satwa liar tersebut pada 27 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 dikawal sejumlah petugas dari BBKSDA.

Menurut Darmawan, burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum) merupakan salah satu jenis satwa endemik sumatera yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kemudian BBKSDA Sumut juga memberikan apresiasi kepada Hermawan Willi dan masyarakat atas partisipasinya dalam pelestarian satwa liar, salah satunya denga telah menyerahkannya satwa dilindungi ke BBKSDA Sumatera Utara.

"Semoga kedepan masyarakat luas semakin sadar akan konservasi satwa liar khususnya satwa dilindungi," ujarnya.

Ia berharap, dengan pelepasliaran Burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum) di Barumun mampu bertahan hidup, beradaptasi dan berkembangbiak di habitat alaminya sehingga terjaga.