SERGAI - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Sei Rampah sangat menyesalkan adanya masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam Pos PPKM Mikro. Alhasil, petugas langsung memberikan sanksi push up. Pos PPKM Mikro Level III tersebut dilaksanakan di depan Alfamidi Desa Firdaus, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (29/8/2021) pukul 09.00.

"Petugas Pos PPKM Mikro sangat menyesalkan dengan masih ditemukannya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker," ucap Kasat Lantas Kasat Lantas Polres Sergai AKP Agung Basuni melalui Kanit Laka Lantas Ipda R Helmi.

Sambung R Helmi, alhasil petugas menindak sebanyak 6 orang dengan diberikan sanksi push up, sedangkan 13 orang diberikan teguran lisan.

"Selain itu, kita juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker," ujarnya.

Menurut R Helmi, giat Pos PPKM Mikro melakukan public addres kepada masyarakat yang sedang mengisi BBM kendaraan dan para pedagang makanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satu dengan menggunakan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan PPKM Level 3 di wilayah Sergai dan PPKM Level 4 di Deli Serdang serta Kota Medan.

Dia juga mengimbau kepada pemilik usaha dagangan agar turut mengingatkan masyarakat dan pembeli untuk menggunakan masker.

"Kepada para pengendara roda 2 dan 4 atau lebih maupun pengguna jalan lainnya untuk tetap mematuhi prokes," pungkas Ipda R Helmi.