DELISERDANG - Seorang remaja berinisial RA, melakukan pelecehan seksual terhadap pacarnya NZ setelah berkenalan lewat media sosial (medsos) fecebook.

Fakta itu terungkap dari keterangan pelaku dalam pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang.

"Jadi, pelaku mengenal korban dari medsos facebook. Perkenalan selama setahun empat bulan yang dimulai pada bulan Maret 2020 lalu," ujar Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, Jum'at (27/8/2021).

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, setelah berkenalan pelaku mengajak korban untuk ketemu.

"Ajakan RA disambut baik oleh NZ yang kemudian keduanya ketemu pertama kali di rumah kakak korban pada bulan Februari 2021 di Kabupaten Serdangbedagai," jelas mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini.

Setelah itu, sebut Firdaus pelaku yang berkeinginan mengenal lebih dekat lagi dengan korban mengajaknya kembali bertemu.

"Dia (RA) bertemu kedua kali dengan korban di kediaman teman pelaku. Di situ, mereka saling canda tawa hingga bersangkutan menaruh hati kepada NZ," sebut mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.

Seiring berjalannya waktu, terang Firdaus RA dengan NZ telah berpacaran. Dengan api asmara diselimuti kerinduan, pelaku mengajak korban bertemu kembali.

"Keduanya bertemu di rumah RA Dusun Lestari, Kecamatan Beringin. Di sana, pelaku bernafsu lantaran melihat kemolekan tubuh NZ sampai memasukkan jari ke alat kelamin korban," terang Firdaus.

Selanjutnya, Firdaus mengungkapkan orang tua cemas karena putrinya pergi dengan waktu lama lalu mencari keberadaan korban, namun tidak ditemui.

Oleh sebab itulah, ujar Firdaus orang tua meminta tolong kepada teman korban untuk menghubungi ponsel pelaku.

"Setelah dihubungi, ternyata korban berada di rumah pelaku. Oleh karenanya, orang tua menjemput dan membawa pulang ke rumahnya Serdangbedagai," ungkap Firdaus

Setibanya di rumah, kata Firdaus orang tua menayakan kepada anaknya apa saja dilakukan di rumah pelaku. Korban menjawab bahwa RA telah memasukkan jari ke alat kelaminnya.

Orang tua tak terima, lanjut Firdaus melaporkan ke Polresta Deli Serdang dan pelaku diamankan di rumahnya.

"Motif pelaku melakukan pelecehan seksual dipicu nafsu kepingin memegang alat kelamin korban," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.

Untuk diketahui, seorang remaja berinisial RA warga Dusun Lestari, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, melakukan pelecehan seksual terhadap pacarnya NZ.

Pelaku berusia 16 melakukan perbuatan asusila kepada korban yang juga masih di bawah umur di rumah berangkutan pada Kamis 24 Juni 2021 lalu.