SAMOSIR - Tertanggal 25 Agustus 2021, Pengurus Pomparan Raja Nai Ambaton (Parna) Indonesia kembali melayangkan surat kepada Bupati Samosir terkait peresmian Situs Parhutaan Tuan Sorimangaraja di Sijambur Pusuk Buhit, Kabupaten Samosir.

Kali ini, melalui surat Nomor 11/08-2021/PP/PPI yang diterima GoSumut, Kamis (26/8/2021) malam, Parna Indonesia menyampaikan kekecewaan atas jawaban Bupati Samosir melalui surat Nomor 647/1845/VII/2021 tertanggal 26 Juli 2021 perihal klarifikasi atas peresmian Situs Parhutaan Tuan Sorimangaraja di Sijambur Mula Toppa Pusuk Buhit, Samosir.

Berikut 6 poin yang disampaikan Parna Indonesia atas jawaban Bupati Samosir:

1. Bahwa Pengurus Parsadaan Pomparan Raja Nai Ambaton (PARNA) Indonesia beserta seluruh Pomparan Raja Nai Ambaton dimanapun berada, kecewa atas surat jawaban Pemerintah Kabupaten Samosir, karena tidak menjawab isi surat kami dan terkesan Bapak Bupati melempar tanggung jawab atas kejadian tersebut.

2. Bahwa walaupun saudara berdalil menyatakan tidak memberikan ijin/atau meresmikan situs/prasasti tersebut atau tidak memberikan ijin secara tertulis, namun kami melihat dengan hadirnya saudara Bupati Samosir beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dimana saudara juga memberi kata sambutan serta ikut menandatangani situs/prasasti tersebut, maka secara faktual tindakan saudara telah mengijinkan dan merestui situs/prasasti serta menyetujui semua yang tertulis dalam prasasti tersebut.

3. Ikut sertanya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Gereja Katolik, dan Pimpinan BPODT menandatangani suatu Prasasti berisi Silsilah/Tarombo merupakan tindakan yang tidak tepat. Kami akan meminta penjelasan dari masing masing instansi/lembaga yang ikut menandatangani prasasti tersebut bahwa yang tertulis dalam prasasti adalah tidak benar.

4. Bahwa sesuai dengan angka 7 (tujuh) dan 8 (delapan) dari surat saudara, Pengurus Parsadaan Pomparan Raja Nai Ambaton Indonesia (PARNA) tidak mempermasalahkan Tarombo si Raja Batak, tapi kami mempermasalahkan Tarombo Tuan Sorimangaraja yang ditulis dengan salah dalam Prasasti. Apabila bersedia memfasilitasi kami dengan pihak yang terkait, maka pihak yang terkait itu adalah Keturunan/Pomparan Raja Nai Ambaton, Keturunan/Pomparan Raja Nai Rasaon dan Pomparan Raja Nai Suanon.

5. Kami Pengurus Parsadaan Pomparan Raja Nai Ambaton Indonesia (PARNA)
mengharapkan saudara Bupati Samosir tidak membiarkan permasalahan ini berlarut-larut, sehingga bisa menimbulkan ketidakharmonisan dalam hubungan kekerabatan masyarakat. Untuk itu Kami mengharapkan Bupati Samosir dapat bertemu dengan para Pimpinan marga (yang dituakan masing-masing marga) dari Keturunan Raja Nai Ambaton, Raja Nai Rasaon, Raja Nai Suanon.

6. Kami menunggu realisasi niat baik dan tindakan nyata dari Bupati Samosir untuk menyelesaikan permasalah ini.

Demikian isi surat Parsadaan Pomparan Raja Nai Ambaton (Parna) Indonesia ditandatangani langsung Ketua Umum, Letjen TNI (Purn) Cornel Simbolon, Msc dan Sekretaris, Dr. Martuama Saragi.

Surat kali ini juga turut ditembuskan kepada para Pimpinan Marga Keturunan/Pomparan Raja Nai Ambaton ( PARNA), Pomparan Raja
Nai Rasaon dan Pomparan Raja Nai Suanon, Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Bius Sitolukkae Horbo di Pangururan, Pengurus Pusat HIMABA, dan DM LABB.

Adapun jawaban Bupati Samosir menanggapi surat pertama Pengurus Parna Indonesia Nomor 01/7-2021/PP/PPI tertanggal 23 Juli 2021 tentang keberatan atas peresmian Situs Parhutaan Tuan Sorimangaraja dan menanggapi surat perkumpulan Hita Marga Batak (Himaba) Nomor 008/HIMABA/VII/2021, sebagai berikut:

1. Bahwa kami sangat mengapresiasi perhatian dan kepedulian para tokoh masyarakat di dalam dan di luar Samosir terhadap kegiatan budaya di Bona Pasogit.

2. Bahwa acara peresmian situs Parhutaan Tuan Sorimangaraja yang bertempat di Sijambur Mula Toppa Pusuk Buhit, Panguruan, Kabupaten Samosir adalah kegiatan yang diinisiasi oleh komunitas Rumahela.

3. Bahwa kehadiran Bupati Samosir adalah untuk menghadiri undangan dari pelaksana kegiatan (Komunitas Rumahela).

4. Bahwa kehadiran Bupati Samosir adalah untuk menghargai sebuah karya yang bernilai budaya di Kampung leluhur sebagai salah satu objek tujuan wisata baru.

5. Bahwa penandatanganan prasasti oleh Bupati Samosir bukan melegalisasi hak kepemilikan bangunan dan tanah oleh komunitas Rumahela.

6. Bahwa Komunitas Rumahela (Diego A. Naibaho, SH dan Dr. Hinca I. P. Panjaitan XIII, SH, MH, dkk) bersedia berdiskusi dengan semua pihak terkait pembangunan dan peresmian situs Parhutaan Tuan Sorimangaraja.

7. Bahwa untuk meluruskan Tarombo si Raja Batak, kami menyarankan agar dibahas bersama tokoh-tokoh Marga untuk diskusi, membicarakan dan merumuskan guna mencari kesepakatan bersama yang dapat dipertanggungjawabkan.

8. Dalam hal dibutuhkan para tokoh Marga, Pemerintah Kabupaten Samosir bersedia memfasilitasinya.