PADANGSIDIMPUAN - Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan  lainnya yang belum memiliki nomor induk kependudukan. Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma A. Md. IP, SH, MH menyebutkan pelaksanaan validasi dan perekaman data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga binaan secara langsung bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukapil) Kota Padangsidimpuan, Kamis (26/8/2021).

Kegiatan ini terlaksana berkat dari koordinasi yang baik antara pihak Lapas dengan Disdukcapil Kota Padangsidimpuan. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Disdukcapil Kota Padangsidimpuan, Roni G. Rambe, S.STP, M.Si.

Roni G. Rambe menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Disdukcapil Kota Padangsidimpuan untuk menyukseskan program nasional vaksinasi Covid-19 yang ditujukan bagi para warga binaan Lapas.

"Ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah dalam pengentasan vaksinasi ini dan hal tersebut merupakan kewajiban kami dalam memenuhi hak seluruh masyarakat termasuk warga binaan yang berada di Lapas," ucap Roni G. Rambe.

Indra Kesuma, juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut.

"Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak, baik petugas dari Disdukcapil Kota Padangsidimpuan maupun petugas Lapas, yang telah bersedia melaksanakan kegiatan ini. Dengan begitu, upaya pemenuhan data NIK warga binaan bisa segera tercapai dan program vaksinasi juga bisa terlaksana bagi warga binaan seluruhnya," ucap Kalapas.