PADANGSIDIMPUAN - Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polres Kota Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat Shabara, AKP Rudi Siregar SH membekuk tiga serangkai yang diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/8/2021).

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK MH menerangkan, adapun identitas ketiga sekawan itu yakni, AL alias Dian (33) dan PS alias Dame (36), keduanya warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Serta RPL (22) warga Jalan Merdeka Gang Gudang Kelurahan Janji Bangun Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Sambung AKBP Juliani, tim PRC juga sukses mengamankan barang bukti narkoba, dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 1,38 Gram. Tak hanya itu, tim PRC juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, 8 bungkus plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp 50 ribu, dan sebuah plastik assoy warna hitam.

"Setelah berjibaku melakukan pengejaran, ketiga tersangka akhirnya berhasil dibekuk di pinggir sungai," ujar Kapolres kepada awak media seusai interogasi.

"Ketiga tersangka sudah ditahan di Sat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini, petugas masih mengejar bandar besarnya yang sudah lama menjadi target operasional (TO) polisi," tegas AKBP Juliani.