SERGAI - Penangkapan terduga pengedar sabu asal Gang Nangka Desa Melati Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, beredar. Barang bukti daun ganja dan narkotika jenis sabu diamankan Polisi.

Informasi yang diperoleh GoSumut di lokasi, terduga pelaku pengedar sabu diketahui bernama YF alias Yodi (38) warga perumas blok C gang Manggis, Desa Melati Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Pelaku YF ditangkap tim Satnarkoba Polres Sergai pada hari Kamis (19/8/2021) sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya perumas blok A Gang Nangka, Desa Melati, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

"Iya bang, semalam sore ada satu orang pengedar sabu ditangkap polisi, informasi dari Satnarkoba Polres Sergai dengan jumlah 4 personil dengan memakai baju preman," ucap PS (45) warga Desa Melati kepada GoSumut, Jumat (20/8/2021).

PS mengatakan, ketika penangkapan dilakukan, YF sempat berusaha melarikan diri saat petugas kepolisian datang kelokasi. Namun petugas langsung mengejar dan berhasil ditangkap di tengah jalan.

"Dilokasi warga sekitar banyak melihat dari jarak kejauhan, melihat petugas mengeledah seluruh badan YF. Selain itu petugas juga mengamankan 1 kotak seperti kotak rokok yang berisikan narkoba, kemudian langsung YF dibawa ke dalam mobil," ucap PS.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Hendrison Manullang yang dikonfirmasi melalui whats App, Jumat (20/8) mengaku belum mengetahui penangkapan pelaku terduga pengedar sabu. "Saya cek dulu ya," ujarnya singkat.