MEDAN - Sebanyak enam orang warga Aceh yang merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya, keenam warga asal Nangroe Aceh Darussalam itu nekat mengantar narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram dari Aceh menuju Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari, mengatakan keenam terdakwa yang diadili yaitu, M Soleh, Munthazir Fakhrimuja, Musliadi, Musliadi Cut Ben, Aidil Akbar dan Dedi (dilakukan penuntutan terpisah).

Dalam nota dakwaan jaksa menjelaskan terdakwa M Soleh diperintahkan Fauzan untuk mengantar sabu dari Aceh ke Bandung ditemani Munthazir Fakhrimuja, Musliadi, Musliadi Cut Ben, Aidil Akbar dan Dedi dengan upah Rp10 juta.

Atas perintah tersebut, terdakwa M Soleh berangkat dari Bandara Kualanamu Internasional dengan para terdakwa lain. Jaksa mengatakan, sabu yang dibawa sebanyak 16 bungkus itu disimpan di dalam sepatu para terdakwa.

"Namun, saat pemeriksaan petugas Kualanamu menemukan empat bungkus sabu yang disimpan di sepatu kiri dan kanan terdakwa M Soleh. Saat diinterogasi, M Soleh mengaku kalau ia tidak sendirian. Akhirnya para petugas juga menangkap para terdakwa lain," ujar jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Safril Batubara, Rabu (18/8/2021).

Kemudian, lanjut jaksa, petugas keamanan menyerahkan para terdakwa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Jo.Pasal 132 ayat 1 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas jaksa.