MEDAN - Nasabah bank Mandiri, Andi (Pelawan) yang ditolak gugatannya dalam sengketa kredit macet oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam,  mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). "Jadi tanggal 28 Juli itu, sidang putusan. Majelis hakim, menolak tuntutan saya. Saya menghormati putusan hakim, tapi saya tidak terima, jadi saya lakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi," ujarmya di Medan, Selasa (17/8/2021).

Andi menyebutkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menolak gugatannya untuk keseluruhannya dalam sengketa kredit macet Bank Mandiri yang melelang asetnya di Jalan Pasar V Komplek Gudang MMTC Wire House No 6A, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, jauh dibawah harga pasaran.

Dia pun mengaku sudah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor : 286/Pdt.G/Plw/2020/PN Lbp pada 6 Agustus lalu.

"Setelah mengajukan permohonan banding, tiga hari kemudian, saya menyerahkan memori banding. Saya juga sudah mengirimkan surat kepada Ketua PN Lubuk Pakam, memohon penundaan eksekusi, karena upaya hukum masih berjalan," ujarnya.

Selain itu, Andi juga mengaku sudah mengajukan permohonan blokir aset ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang pada 12 Agustus lalu.

Untuk diketahui Andi mengajukan gugatan terhadap empat pihak masing-masing; PT Bank Mandiri Tbk, sebagai Terlawan I dan Pemerintah RI c/q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Medan sebagai Terlawan II. Selain itu juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) C/q Kantor Wilayah BPN Sumut C/q Kantor BPN Deli Serdang sebagai turut Terlawan I dan pemenang lelang sebagai turut Terlawan II.

Gugatan tersebut, setelah asetnya, berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3111/Medan Estate, seluas 378 m2 sangat tidak layak dilelang diharga Rp 2,7 miliar. Harga tersebut sangat jauh dibawah harga pasaran.

Dia menaksir nilai asetnya ini setidaknya dihargai dikisaran Rp6 miliar. Apalagi akunya, di tahun 2014, aset ini dinilai Bank Mandiri Rp5 miliar. 

"Gudang yang posisinya di belakang saja sudah diatas Rp4 miliar, sedangkan posisi gudang kita di depan, di pinggir jalan," ujarnya.