JAKARTA - PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) digugat oleh Starbucks ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena membuat rokok merek Starbucks. Selidik punya selidik, STTC juga pernah berurusan dengan Harley-Davidson. Soal apa? 

Kasus STTC dengan Harley-Davidson terjadi pada 2017.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (13/8/2021), Harley-Davidson USA LLC menggugat Sumatra Tobacco Trading Company karena membuat merek kopi 'Harley-Davidson Blend'.

Hasilnya sudah bisa ditebak dengan mudah. Perusahaan motor besar Negeri Paman Sam dengan mudah menggulung Sumatra Tobacco Trading Company.

"Membatalkan merek-merek CUSTOM HARLEY-DAVIDSON BLEND Nomor IDM000193094 dalam kelas 29, CUSTOM HARLEY-DAVIDSON BLEND Nomor IDM000193095 dalam kelas 30, CUSTOM BLEND HARLEY-DAVIDSON Nomor IDM000261294 dalam kelas 32, HARLEY DAVIDSON No. IDM000518031 dalam kelas 29, HARLEY DAVIDSON Nomor IDM000518200 dalam kelas 30 dan HARLEY DAVIDSON No. IDM000518198 dalam kelas 32 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jakpus.

PN Jakpus juga memerintahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Niaga dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek-merek terkait dengan cara mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku.

"Menyatakan bahwa merek Harley-Davidson adalah merek terkenal," ujar majelis.

Atas putusan itu, STTC mengajukan kasasi. Tapi karena tidak memenuhi syarat formal, berkas itu tidak dikirim ke Mahkamah Agung (MA) oleh PN Jakpus.

Nah kini STTC kembali digugat oleh perusahaan dari Amerika Serikat juga, Starbucks Corporation. Starbucks menggugat perusahaan di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), itu karena perusahaan rokok itu membuat merek rokok dengan nama Starbucks.

Berikut petitum Starbucks:

1.Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat.
3.Membatalkan merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 dalam kelas 34 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
4.Menyatakan merek STARBUCKS milik Penggugat sebagai merek terkenal.
5.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Nah, berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia Ditjen KI Kemenkumham, Sumatra Tobacco Tradding Company mendaftarkan merek itu pada 10 September 2012 dan mengantongi hak merek hingga 10 September 2022. Kelas 34 yaitu meliputi:

Segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api (penyala-penyala).

Tidak dijelaskan mengapa Kemenkumham menerima merek Starbucks yang dimohonkan Sumatra Tobacco Trading Company, padahal merek Starbucks sudah familiar untuk para pencinta kopi.

Sebagaimana diketahui, Starbucks merupakan kedai kopi yang berpusat di Seattle, Amerika Serikat, yang mulai melayani pembeli pada 30 Maret 1971. Saat ini tercatat sedikitnya ada 20 ribu lebih kedai Starbucks di penjuru dunia di 61 negara.

Selain menjual minuman kopi, Starbucks menjual minuman teh dan teman ngopi, seperti biji kopi, camilan, hingga tumbler. Di Indonesia, Starbucks dioperasikan oleh PT Mitra Adiperkasa.*