LANGKAT - Penyelenggaraan hajatan hingga saat ini masih dilarang, termasuk objek wisata juga masih ditutup untuk wilayah Kabupaten Langkat. "Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata masih berlaku," sebut Sekdakab Langkat H. Indra Salahuddin mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA, pada Rakor Penanganan COVID-19 Kabupaten Langkat, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (12/8/2021).

Pelarangan ini, sambung Sekda, akibat meningkatnya level PPKM Langkat dari level 2 menjadi level 3. Sebab, ada zona merah di 4 kecamatan seperti Kecamatan Sei Lepan, Kuala, Babalan, Hinai dan Kecamatan Stabat.

"Jadi dianggap perlu pemberlakuan perpanjangan pembatasan, serta untuk tidak melaksanakan hajatan, serta masih ditutupnya objek wisata. Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata diperpanjang sampai waktu belum ditentukan," tandasnya.

Sekda juga menyampaikan, para pengusaha dan pelaku wisata akan dikumpulkan untuk melakukan sosialisasi dalam pencegahan COVID-19.

Sementara, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, akan mendirikan pos penyekatan di Tugu Keris di perbatasan Kecamatan Stabat dengan Binjai. Juga Pos di Kecamatan Kuala, tepatnya di Tugu Durian Mulok, untuk pembatasan antara Kecamatan Selesai dan Kuala.

Selain itu, juga pendirian Pos Pembatasan di Desa Sei Karang Kecamatan Stabat. Juga perbatasan Aceh - Sumut, Posnya di Kecamatan Besitang.

Pos ini untuk mengurangi masuknya warga luar Langkat. Sebab banyaknya penyumbang COVID-19 dari luar Langkat yang berkunjung di Langkat, khususnya objek-objek wisata.