SERGAI - Dalam penerapan PPKM Mikro Level IV dalam operasi yustisi pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai, Satuan Tugas (Satgas) Gempur Covid-19, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara memperketat pintu masuk objek wisata Pantai Cermin, Rabu(11/8/2021).


Giat operasi tersebut dipimpin Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitupulu dan seluruh personil Polsek pantai Cermin dan Polres Sergai, Personil Satpol PP dan Personil Tagana.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitapulu menyampaikan giat operasi yustisi dalam rangka penerapan PPKM Mikro Level IV dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Objek wisata yang ada di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin.

Kapolsek juga menghimbau kepada pemilik objek wisata agar mentaati aturan tentang PPKM Mikro Level IV dengan menutup sementara lokasi objek wisata hingga 16 Agustus 2021. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain itu, Kapolsek juga menghimbau para pengunjung yang akan masuk ke lokasi objek wisata dengan memberikan pemahaman tentang PPKM Mikro Level IV di Kabupaten Serdang Bedagai.

"Pemilik objek wisata dapat memahami dan mematuhi tentang PPKM Mikro dan menutup lokasi di masing-masing objek wisata hingga tanggal 16 Agustus 2021," ujar Kapolsek Pantai Cermin.

Pantuan awak media dilokasi, penutupan objek wisata di wilkum Polsek Pantai Cermin berakhir pada pukul 14.00 WIB, situasi aman dan kondusif.