SIANTAR - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun. Bukan hanya sabu, dari pria yang diketahui bernama Yelstin Pardede (27) ini juga, personel juga menemukan 1 paket narkotika jenis ganja.

"Penangkapan terhadap tersangka diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, di mana tersangka sering menjual narkoba di TKP. Maka dari itu kita langsung melakukan penyelidikan," terang Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba, Senin (9/8/2021).

Kristo menambahkan, ketika melakukan penyelidikan, personel Sat Narkoba Polres Siantar melihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan sehingga petugas melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram yang dipegang oleh pelaku di tangan kanannya. Sedangkan dari kantong jaket sebelah kiri ditemukan 1 paket ganja dengan berat 1,13 gram berserta 1 bungkus kertas tiktak dan juga 1 unit Hp.

Kepada polisi, tersangka juga mengaku kalau dirinya mendapatkan baik ganja maupun sabu tersebut dari seorang temannya dengan inisial DS.

"Jadi tersangka ini mendapatkan kedua narkoba itu dari temannya berinisial DS. Tapi saat kita lakukan pengembangan DS tidak dapat kami temukan. Untuk itu hingga sekarang kami masih melakukan penyelidikan terhadap DS," tutupnya.