SERGAI - Polres Serdang Bedagai Polda Sumatera Utara terus mengalakkan mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara melaksanakan penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di wilayah hukum Polres Sergai.


Penyekatan ini dipusatkan di Pos I Perbaungan di wilayah Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai, Sumatera Utara dengan melibatkan 7 personel Polri dan personel Satpol PP, Senin (9/8/2021).

Dari operasi penyekatan tersebut, sebanyak 30 unit kendaraan dilakukan pemeriksaan, 5 unit kendaraan diputarbalikkan dan 5 orang dilakukan tindakan push up karna melanggar protokol kesehatan.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan, pelaksanaan pos penyekatan tersebut dalam rangka penerapan PPKM level 3 di wilayah hukum Polres Sergai.

"Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3," ucap Kapolres Sergai.

Menurut Kapolres, pelaksanaan sosialiasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Sergai, sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat.

Kemudian melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai 3 Juli 2021 s/d 9 Agustus 2021 dan mengimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan.

Selain itu, kata Kapolres, personel juga melakukan pemasangan spanduk dan baliho berupa imbauan di sekitar lokasi peyekatan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Kota Medan.

"Membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan himbauan penerapan protokol kesehatan dan melakukan penyekatan khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, surat ijin jalan, surat bukti hasil Swab serta mengimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan," bilangnya.

Kapolres juga memerintahkan pengguna jalan untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan. Jika ditemukan, maka bisa dilakukan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis maupun tindakan fisik terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Tak hanya itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan swab antigen secara acak terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan guna mengetahui sebaran konfirmasi Covid 19.