KARO - Polisi Resor Tanah Karo memperketat pos penyekatan di wilayah perbatasan antar kabupaten dan wilayah yang rawan akan penyebaran Covid-19, serta wilayah padat penduduk selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Kapolsek Kota Berastagi Kompol L. Marpaung yang mewakili Kapolres Tanah Karo memimpin jalannya operasi penyekatan tersebut menuturkan penyekatan ini dilakukan untuk mengidentifikasi pengendara yang berasal dari wilayah zona merah agar penyebaran Covid-19 tidak semakin masif.

"Pos penyekatan yang diperketat ini terletak di perbatasan wilayah antar kabupaten Karo- Deliserdang dan kecamatan yang dianggap rawan terhadap penyebaran Covid-19," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK melalui Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung, Senin (9/8/2021).

Ia mengatakan titik penyekatan ini berada di perbatasan masuk ke Kabupaten Karo, antara lain pintu masuk ke Karo dari arah Aceh, Pos Doulu yang berada di Jalan Jamin Ginting jalur Medan-Berastagi, dan Pos Jalan Kutacane-Laubaleng.

"Penyekatan ada dua titik yang berada di perbatasan Karo-Aceh dan satu titik di Kecamatan Berastagi dan Kabupaten Deliserdang yang dilakukan penjagaan oleh personel gabungan dengan kerja sama dengan instansi terkait," Tambah L Marpaung.

Sementara itu, jajaran Kodim 0205/TK juga melakukan operasi yustisi di pasar tradisional dan memperketat pengawasan terkait lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Karo.

Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto mengatakan pemeriksaan di pasar tradisional dilakukan dengan menyasar setiap sudut pasar dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

"Hal ini kita lakukan guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Karo, diharapkan dengan adanya kegiatan membagi masker gratis, masyarakat dapat semakin memahami akan pentingnya penerapan disiplin 6M selama pelaksanaan PPKM Darurat ini," Tutup Yuli Eko.