KARO - Kejaksaan Negeri Karo memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, perjudian dan pidana umum yang berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Karo Setelah dinyatakan Incraht van gewijsde, Kamis (5/8/2021) kemarin. Kajari Karo, Fajar Syah Putra melalui Kasi Pidum, David Lafinson Sipayung, Jumat (6/8/2021) menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu sebanyak 63,54 gram, ganja 1003,8 gram dan 7 perkara perjudian.

Permusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang mencakup bunga, daun, batang dan biji serta peralatan perjudian dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam mesin blender yang berisi air dan larutannya dituang ke tanah.

Barang bukti yang dimusnahkan, terhitung dari periode Maret hingga Agustus 2021 yang disita dari 63 perkara dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde), diantaranya perkara sabu 41 perkara, ganja 10 perkara, judi 7 perkara dan pidana umum 5 perkara.

“Kami sangat prihatin melihat kondisi pengunaan narkoba dan perjudian di Kabupaten Karo yang meski telah dilakukan penindakan dan sosialisasi, sampai saat ini masih ditemukan pelaku dan para bandarnya, namun dibandingkan sebelumnya diketahui sudah mengalami penurunan. Sedangkan pelakunya bervariasi mulai dari pelajar, remaja dan dewasa, usianya rata-rata 19 tahun hingga di atas 50 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, BNNK Karo diwakili Iriand Manurung berharap kepada seluruh tokoh agama, pemuda, masyarakat dan instansi gabungan dari Polres T. Karo, Pengadilan, Kejaksaan dan Pemda Karo secara kontinyu terus melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, terkhusus bagi para generasi muda untuk meminimalisir angka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Tanah Karo yang meliputi 17 kecamatan dan 269 desa.

Demi menyelamatkan generasi muda ke depanya, pihaknya akan berupaya terus melakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat termasuk ke sekolah dan tempat ibadah dalam bentuk penyuluhan, slogan-slogan, hingga penerapan hukum tentang bahaya narkoba, serta dampak bagi pengguna, ditambah dengan ancaman hukum pidana yang begitu berat bagi setiap pelaku yang tertangkap tangan.