DELI SERDANG - Niat mengambil buah rambutan di Dusun II, Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, menjadi petaka bagi Maditiono. Pemuda berusia 29 ini meninggal dunia setelah tersengat listrik, Minggu (1/8/2021) sekira pukul 09.00. Kini, jenazah korban sudah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) kediamannya Dusun I, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

"Korban sebelum merenggang nyawa memanjat pohon rambutan di depan rumah saudaranya menggunakan alat sebatang pipa aluminium untuk mengambil buah tersebut," ujar Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin.

Naas, lanjut Sawangin, sesaat batang pipa aluminium yang digunakan korban mengambil buah rambutan mengenai kabel listrik yang berada di atas pohon.

"Seketika itu juga, ia (Maditiono) kesetrum listrik dan masih tersangkut di atas pohon rambutan. Warga sekitar yang melihat minta menjerit minta tolong. Teriakannya mengundang perhatian keluarga dan kemudian menolong. Selanjutnya membawa ke Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam. Namun takdir berkata lain, korban telah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter," lanjut Sawangin.

Setelah itu, kata Sawangin pihak keluarga membawa jenazah ke rumah duka untuk dikebumikan.

"Ali bait keluarga sudah ikhlas dan menerima kematian korban. Oleh karenanya, tidak dilakukan autopsi dengan sebelumnya membuat surat pernyataan keberatan," pungkasnya.