DELISERDANG - Menggelar hajatan saat PPKM Darurat, empat resepsi pernikahan di Kecamatan Tanjung Morawa, dibubarkan aparat kepolisian, Sabtu (24/7/2021). Pembubaran itu karena dianggap telah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, di mana melarang mengadakan kerumunan banyak orang seperti pesta. 

"Resepsi pernikahan yang dibubarkan yakni, di kediaman Amrul Dusun VI Desa Tanjung Morawa A. Kemudian, Desa Naga Timbul rumah Agus, Samino dan Umi Kalsum Siregar," ujar Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH, Minggu (25/7/2021).

Menurut Sawangin, pihaknya telah mensosialisasikan kepada masyarakat Surat Edaran Bupati Deli Serdang No. 440/ 2475 tanggal 21 Juli 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat wilayah tertentu, yang mana salah satu isinya tidak boleh mengadakan pesta pernikahan. 

"Akan tetapi, masih saja warga yang mengabaikannya. Oleh karena itu, petugas yang mendapat informasi ada acara pernikahan di sejumlah lokasi langsung turun. Di sana meminta kepada pengunjung untuk pulang ke rumah masing-masing. Pemilik hajatan juga diberi peringatan," urai Sawangin.

Sawangin meminta kepada warga di Kecamatan Tanjung Morawa agar menaati peraturan pemerintah dengan menunda resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat. 

"Tujuannya, agar pencegahan penyebaran virus Covid-19," pintanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Tertentu. 

Penerapan itu menyusul Surat Edaran (SE) nomor 440/2387, tentang PPKM Darurat Wilayah Tertentu Tingkat Desa/Kelurahan yang ditandatangani Bupati Deliserdang sampai tanggal 25 Juli 2021. 

Terdapat 22 kecamatan berjumlah 394 desa/kelurahan di Kabupaten Deliserdang. Hanya sembilan kecamatan dengan total 75 desa/kelurahan diberlakukan PPKM Darurat tertentu. 

Di Kecamatan Tanjung Morawa seluruh desa tanpa terkecuali masuk PPKM Darurat tertentu.