KARO - Kepala Desa Tanjung Pulo berinisial DS (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Hal ini dilakukan setelah Inspektorat Kabupaten Karo melaporkan hasil audit dan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp404.686.575. Dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retrubusi Daerah serta Dana Desa Tahun 2018 sampai 2019 di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiga Nderket.

"Tersangka langsung kita lakukan penahanan, dikarenakan akan menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Kajari Karo, Fajar Syah Putra, Rabu (21/7/2021).

Sebelumnya, tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, disaksikan Inspektorat Pemda Karo dan petugas Polsek Tiganderket, Senin (28/6) sekira pukul 11.30 lalu, melakukan penggeledahan sejumlah berkas yang terkait dalam perkara tersebut.

Dijelaskan Fajar, tersangka DS terbukti secara sengaja melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal Primair, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Subsidair melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.