SERGAI - Terkait puluhan petani di Serdang Bedagai yang mengikuti program yang mengaku oknum paket lindung tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).


Akibatnya para petani harus berurusan pihak perusahaan Bank BRI atau istilah (Debt Collector) akibat pinjaman tersebut tak kunjung dibayar.

"Izin pak Kapolres, ada laporan dari masyarakat, khusus para petani di Desa TebingTinggi Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai yang saat ini sangat resah akibat mengikuti program paket lindung tani HKTI. Hingga kini para petani menjadi berurusan pihak bank akibat pinjaman yang tak kunjung dibayar," ucap MUI Kecamatan Sei Rampah, H Tamlih saat menyampaikan keresahan petani kepada Kapolres.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Serdang Bedagai berjanji akan langsung menindaklanjuti laporan para petani tersebut dan melakukan penyelidikan.

"Kita akan tindaklanjuti laporan para petani tersebut dan kita akan melakukan penyelidikan,"ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang yang langsung perintahkan Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Sergai, Ipda Qory didampingi KBO Satintelkam Iptu T Sihombing saat menerima silaturahmi MUI Kecamatan Sei Rampah, H Tamlih Nasution dan Mui kecamatan Sei Bamban, di ruang kerja Kapolres, Kamis(22/7).

Sementara itu, Kanit Ekonomi Ipda Qory mengatakan pihaknya siap untuk turun ke lokasi guna menindaklanjuti laporan tersebut.

"Besok kita akan turun bang, bila perlu langsung ke para korban guna untuk menindaklanjuti laporan tersebut,"ucap Ipda Qory kepada GoSumut.

Diberitakan sebelumnya, diduga akibat buntut program paket lindung tani yang mengaku sebagai oknum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumatera Utara, puluhan petani Serdang Bedagai akhirnya harus pihak perusahaan Bank BRI atau istilah (Debt Collector) akibat pinjaman tersebut tak kunjung dibayar.

Pasalnya, setelah mendapatkan iming-iming program paket lindung tani "HKTI", petani bisa mendapatkan modal pinjaman tanpa dipersulit dan tanpa bunga. Selain itu harga gabah naik hingga membantu mempermudah pencairan dari perusahaan bank BRI di lokasi desa tempat tinggal.

Bahkan tak segan segan para petani juga menjaminkan agunan surat berharga seperti Surat tanah dan surat BPKB kendaraan sebagai agunan di sebuah Bank BRI. Bahkan pencairan tersebut bukan diterima pihak para petani melainkan diberikan pinjaman istilah" biaya hidup"oleh oknum HKTI Sumut dan sisanya dibawa oknum HKTI.

Pinjaman tersebut secara bervariasi dari mulai pinjaman sebesar Rp 5 juta, 10 juta sampai 25 juta, namun sayangnya pinjaman tersebut diduga tidak disetorkan oknum HKTI Sumut sehingga para petani langsung ditanggih pihak pegawai bank BRI.

"Tolong lah bang, kami terus dikejar-kejar pihak leasing bank setiap hari, kalau tidak maka jaminan kami terus membengkak. Karena kami tidak ada urusan ini sama pihak Bank dan kami hanya tahu sama oknum mengaku HKTI yang menawarkan program ini," seraya para petani di Sei Rampah, Kamis (22/7).

Jika persoalan ini tidak ada kejelasan, maka warga Desa Tebing Tinggi terutama para korban akan membuat pengaduan ke polres Sergai" pungkas para petani meminta pertolongan agar permasalahan ini segera diselesaikan.