HUMBAHAS - Sekelompok masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengatasnamakan Aliansi Gerak Tutup TPL menggelar aksi unjuk rasa, Senin (19/7/2021). Aksinya yang dimulai dari Kantor DPRD Humbahas menuju Komplek Perkantoran Bukit Inspirasi Kantor Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menuai kritikan dari beberapa warga masyarakat Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Osben Manullang (48) tokoh masyarakat Kota Huta Paung kepada GoSumut saat dikonfirmasi di kota Dolok Sanggul menyatakan, aksi yang digelar sekelompok masyarakat ini terkesan memaksakan kehendak.

"Ini saya sampaikan, mengingat situasi paparan pandemi Covid-19 saat ini mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat luas secara khusus warga Dunia Internasional. Sepertinya mereka yang melakukan aksi saat ini tidak mau peduli dengan keselamatan warga masyarakat secara umum," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, wabah pandemi Covid-19 saat ini membahayakan dan mengancam keselamatan. Ditambah dengan berbagai jenis varian baru yang merebak hingga merenggut puluhan ribu jiwa.

Jadi sebutnya, aksi yang digelar kelompok masyarakat ini sepertinya tidak peduli dengan keselamatan dan kesehatan akan bahaya Covid-19.

Terkait berbagai persoalan yang dituduhkan terhadap PT.TPL sebutnya, silahkan diselesaikan secara hukum sesuai bukti dan fakta-fakta yang ada. "Kalau memang benar yang dituduhkan itu menyalahi aturan hukum dan undang Undang. Namun perlu diperhatikan kalau perusahaan itu di tutup, kedepannya apa dampak sosial yang baru akan timbul di masyarakat luas dengan karyawan yang dipekerjakan saat ini puluhan ribu orang," ujarnya.

Osben mengatakan, dalam hal ini seharusnya pihak APH tegas menertibkan dan tidak memberi ijin melakukan aksi demo, karena kegiatan tersebut sudah mengumpulkan dan mengundang keramaian.

Sementara rombongan aksi setelah beberapa saat melakukan orasi di halaman Kantor Bupati Humbahas diterima Wakil Bupati Oloan Nababan didampingi Sekda Kabupaten Humbahas DrsTonny Sihombing MIP didampingi beberapa pejabat Pemkab Humbahas.

Oloan Nababan saat itu menegur rombongan pelaku aksi karena membawa bendera Mmerah, putih hitam. Karena bendera tersebut bukan jati diri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia menyebutkan bendera diluar merah putih tidak boleh dikibarkan.

"Merah putih, hitam itu tidak boleh. Saya harus tegas, tidak baik dilihat umum, kalau dibuat seperti itu saya tidak suka. Bendera merah putih adalah harga diri kita, sebentar lagi kita akan merayakan Hari Ulang Tahun NKRI, lalu kenapa dikibarkan bendera merah, putih, hitam. Untuk itu mari kita renungkan apa yang telah kita perbuat bagi negeri ini juga kepada diri kita, keluarga kita mari kita renungi," kata Wakil Bupati Humbahas Oloan Nababan.

Usai memberikan arahan, Oloan Nababan menyebutkan menyampaikannya aspirasi tersebut kepada Bupati untuk ditelaah dan diberikan keputusan.

Sementara Kapolres Humbahas AKBP Rony Sidabutar saat dikonfirmasi Gosumut via WhatsApp menyebutkan aksi "Aliansi Gerak Tutup TPL" tidak diberikan selama pandemi Covid-19.

Memang akunya, menyampaikan pendapat sesuai UU dibenarkan. Hanya saja, selama pandemi Polri memang tidak mengeluarkan ijin, nantinya apabila ada pelanggaran baik ketertiban umum ataupun prokes akan diminta untuk membubarkan diri.