PALAS - Pemilik warung tuak yang menjual miras tanpa izin berinisial HHH bersama dua rekannya DH dan MH, warga Desa Simanuldang Jae, Kecamatan Ulu Barumun menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Sibuhuan, Senin (19/7/2021).
Majelis hakim menjatuhi vonis hukuman 27 hari kurungan terhadap ketiga terdakwa, karena melanggar Perda 07 Tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.

Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito melalui Kasat Sabhara, AKP M.Husni Yusuf mengatakan, ketiganya terjaring razia penyakit masyarakat(Pekat) di Simpang Desa Simanuldang Jae, Kecamatan Ulu Barumun.

Sesuai laporan warga, kata Yusuf, aktivitas transaksi penjualan miras di tingkat desa telah menimbulkan keresahan bagi warga setempat.

Lalu tim gabungan Sabhara Polres Palas terdiri dari personel Propam dan Satpol PP dan Damkar melakukan penggerebekan di lokasi Desa Simanuldang dan menemukan barang bukti miras serta pemiliknya.

“Dari lokasi ditemukan barang bukti satu jerigen kosong berwarna biru 9 botol berisikan tuak dan satu teko dan sejumlah gelas plastik berisikan tuak," terangnya.

Yusuf mengimbau, masyarakat jika ada menemukan adanya indikasi yang menganggu ketertiban umum dan gangguan Kamtibmas untuk segera melaporkan kepihak Polres Palas dan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Palas.

Disituasi pandemi Covid 19 saat ini, lanjut dia, Sabhara dan Satpol PP Damkar Pemkab Palas terus gencar melakukan patroli dan memantau kegiatan masyarakat yang melanggar prokes.

Sabhara Polres Palas berharap, masyarakat untuk taat dan mematuhi hukum dengan tidak melakukan aktivitas menjuak miras tanpa izin yang menyalahi ketentuan dan aturan Perda Kabupaten Palas.